JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, melimpahkan berkas tersangka Adi Syaputra, DPO Narkoba yang tertangkap di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan beberapa waktu lalu untuk diteliti Jaksa.
"Sekarang berkasnya masih diteliti jaksa," ujar Kompol Wirmanto, kepada sejumlah wartawan, Senin (23/11).
Diketahui, Adi merupakan salah satu bandar Narkoba di Pulau Pandan. Dia melarikan diri setelah penyisiran Pulau Pandan, yang dilakukan pihak Polda dan Polresta Jambi serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada akhir Juli 2015 lalu.
Adi diringkus pada 11 Oktober 2015 di Lorong Pelita RT 30, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Kota Palembang. Saat ditangkap tidak ada barang bukti yang didapatkan. Namun, yang bersangkutan mengakui perbuatannya melakukan bisnis haram tersebut.(pds)
