iklan Lippo Mall di Talangbanjar.
Lippo Mall di Talangbanjar.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - PT Damarondo pengembang lippo Mall yang  dibangun di kawasan Budiman Talang Banjar, menang dalam sidang dengan tergugat Badan lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi dan Walhi Jambi,  di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, pada kamis (3/12).

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Irhamto memberikan kesempatan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi selaku tergugat untuk menyatakan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum lainnya atau tidak.

"Kami berikan kesempatan 14 hari kepada tergugat," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum BLH Kota Jambi, Rahlewi dan Maya ketika dikonfirmasi apakah menerima putusan tersebut mengatakan masih akan melaporkan hasil putusan.Akan kami sampaikan dulu hasil putusan ini keatasan, kata Rahlewi.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan bagian hukum Pemerintah Kota  Jambi, BLH dan instansi terkait. Setelah rapat itu, ia akan memutuskan langkah apa saja yang harus diambil. Apakah akan melakukan banding atau tidak. 

"Saya belum baca putusannya, nanti kalau sudah baru kita akan tindaklanjuti," singkatnya. (hfz)


Berita Terkait



add images