JAMBIUPDATE,CO, JAMBI-Kemaelut antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Damarindo selaku pengembang Lippo Mall, sudah diputus oleh PTUN. Dalam putusan tersebut PTUN memenangkan PT Damarindo.
Setelah lebih kurang 10 hari, PTUN mengelurkan putusan, akhirnya Pemkot menyatakan Sikap, bahwa atas putusan tersebut Pemkot menerima dan tidak menyatakan banding.
"Kita juga menimbang kepentingan sosial, dan ekonomo. Banyak tenaga kerja kota Jambi, yang sudah direkrut oleh Mall Lippo. Untuk itu kita nyatakan tidak akan banding," Kata Walikota Jambi SY Fasha dalam jumpa pers siang ini.(14/12).(Hfz)
