JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terkait dengan Pemeritah Kota Jambi tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan Lippo Mall.
Ketua Forum Jambi Bangkit (FJB) Nasroel Yasier, mengatakan, bila tidak hati-hati, persoalan ini bisa menjadi polemic hukum bagi Pemkot Jambi.
Nah ini patut hati-hati, bisa jadi polemic hukum kalau tidak secara benar mempelajarinya,ujar Nasroel.
Nasroel menjelaskan, meskipun saat ini ada upaya dari Lippo Mall untuk menyelesaikan izin lingkungan sehingga terbit Amdal yang merupakan persyaratan untuk pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tidak serta merta mudah IMB langsung dikeluarkan.
.Karena salah satu persyaratan dikeluarkannya IMB, diatas tanah belum berdiri bangunan, sedangkan Lippo mall mendirikan bangunan tanpa mengantongi IMB,jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Jambi terutama SKPD terkait perizinan hendaknya tidak gegabah dalam mengeluarkan IMB nantinya.
Yang jelas bangunan yang sudah ada bisa dikatakan ilegal dikarenakan tidak mengantongi IMB, ini harus ditelusuri karena akan menjadi polemik,pungkasnya. (hfz)
