iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Delapan perusahaan menjadi tersangka dalam kasus Karhutla, empat perusahaan berkas penyidikannya sudah di tangan Kejati Jambi, sementara empat perusahaan lagi saat ini masih dalam penyelidikan Polda Jambi.

Kanit Reserse Tindak Pidana Tertentu Polda Jambi. Salpandri mengatakan, Keempat perusahaan yang berkasnya sudah di Kejati  yakni, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK), PT. Agro Tumbuh Gembilan Abadi (atga), PT. Tebo Alam Lestari (TAL), dan PT. Dyera Hutan Lestari (DHL).

PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) tersangka atas nama Munadi selaku head of opartion (hoo) dan PT. Agro Tumbuh Gembilan Abadi (ATGA) tersangka atas nama Dermawan Eka Setia Pulungan estate manager  berkas perkara keduanya telah dikirim ke Kejati Jambi,ungkapnya.

Sementara,sambung Salpandri, untuk PT Tebo Alam Lestari (TAL) tersangka atas nama Cipriano Purba  Estate manager berkas perkara telah dikirim ke Kejari Tebo dan PT. Dyera Hutan Lestari (DHL) tersangka atas nama Iwan worang selaku direktur utama.

Juga ada empat perusahaan lainnya, PT. Gemilang Jambi Permai (GJP), PT. Bara Eka Prima (BEP), PT. Mugi Triman International (MTI), dan PT. Jambi Agro Wijaya (JAW) masih dalam tahapan penyidikan, beber Salpandri.(dez)


Berita Terkait



add images