iklan Razia di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Baru.
Razia di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Baru.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Petugas Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi, Kodim 0145 Batang Hari, Polisi Resor Kota Jambi , BNN Kota, dan Perizinan melakukan kegiatan razia penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Kota Jambi,pada selasa malam (15/12).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi Irwansyah  saat dikonfirmasi menyebutkan, razia pekat tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Perda pemerintah Kota Jambi, tentang Prostitusi, Perizinan maupun Kependudukan. Razia ini juga berhasil 16 pasang,  7 pasang diantaranya bukan pasangan yang sah.

Kita juga mengamankan RM Oknum PNS yang berkerja di salah satu instansi. Dia diamankan bersama pasangan wanitanya dan juga membawa senjata tajam, ungkap Irwansyah.

"Selain itu, kita juga mengamankan wanita yang tak memiliki indetitas lengkap, 1 pria membawa senjata Tajam, dan satu orang didapatkan membawa senjata api rakitan, dengan inisial MA, jelas Irwansyah.(cok)


Berita Terkait



add images