iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDDATE.CO, JAMBI - Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Poprianto mengatakan, dengan adanya Ranperda ini, dapat menjadi pedoman dan acuan bagi pemerintah daerah, pemegang izin, peorangan dan masyarakat untuk dapat mencegah agar tidak terjadi kebakaran dan melakukan pengendalian jika terjadi kebakaran secara bersama-sama.

Ranperda juga disertai dengan upaya pencegahan seperti pelarangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, kesiapan sarana dan prasarana siaga kebakaran, melakukan pengawasan dan audit, menyampaikan peringatan dini kebakaran,dan melakukan koordinasi dan elaborasi pencegahan kebakaran. ujarnya, saat melakukan Jumpa Pers, di DPRD Provinsi Jambi, Jumat (18/12).

Selain itu, kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi ini, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan dalam APBD terkait upaya pencegahan dan pengendalian Kebakaran hutan dan lahan ini setiap tahunnya.

Dan tidak menutup kemungkinan melakukan kolaborasi dengan pihak ketiga yang membantu dana yang sifatnya tidak mengikat, ungkapnya.(dez)


Berita Terkait



add images