iklan Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Poprianto
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Poprianto

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif mengenai pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi, menyebutkan bahwa dalam menggarap lahan gambut baik secara perorangan maupun corporasi, sama sekali tidak boleh dilakukan dengan cara membakar.

Untuk lahan gambut, tidak kita berikan pengecualian, kita haramkan untuk dibakar, ujar Ketua Pansus I, Poprianto, Sabtu (19/12).

Baca Juga: Masyarakat Adat Diperbolehkan Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Tetapi Ada Syaratnya

Poprianto beralasan, selain sangat sulit untuk memadamkan lahan gambut, juga restorasi lahan gambut membutuhkan waktu 24,5 Tahun, sedangkan untuk recycle mustahil untuk dilakukan.

Ranperda ini melindungi ekosistem lahan gambut,ujarnya. (dez)


Berita Terkait



add images