iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tercatat hingga November 2015, setidaknya ada 5 orang  Pegawai Negeri Sipil (PNS) kota Jambi yang di pecat, karena melanggar disiplin.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah tidak pernah masuk kantor lebih dari 46 hari dalam setahun, jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jambi, Subhi,Selasa (22/12).

Subhi mengingatkan, PNS untuk tetap patuh pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,  karena sosialisasi yang sudah dilaksanakan selama ini, melalui surat edaran dinilai sudah mencapai sasaran dalam meningkatkan disiplin aparatur pemerintah. Selain itu, Ada juga peringatan keras, beberapa PNS akan dipecat, dan beberapa pejabat eselon, diberhentikan dari jabatannya.

Ada tiga pejabat yang jabatannya diberhentikan karena langgar disiplin, tidak menutup kemungkinan mereka juga akan diberhentikan dari PNS, saya tidak bisa sebutkan jabatannya apa, ungkap Subhi.(hfz)


Berita Terkait



add images