iklan Paripurna pengesahan Perda Karhutla di DPRD Provinsi Jambi Sabtu (26/12)
Paripurna pengesahan Perda Karhutla di DPRD Provinsi Jambi Sabtu (26/12)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terkait dengan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif mengenai pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Siang ini Sabtu (26/12) DPRD Provinsi Jambi melaksanakan Paripurna untuk mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda.

"Untuk mencegah terjadi kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Jambi, banyak materi yang kita masukkan ke dalam Ranperda Karhutla ini, seperti prosedur pembukaan lahan, baik itu secara perorangan maupun corporasi," ujar Ketua Pansus I Ranperda Karhutla,Poprianto.

Selain itu, sambungnya, setelah melalukan publik hearing kemarin, ada juga beberapa materi yang direvisi dalam Ranperda ini, salah satunya mengenai pembukaan lahan atau hutan secara perorangan, terutama pada masyarakat adat.

"Memandang kearifan Budaya Lokal,kita masukan materi pembukaan lahan secara peorangan dengan cara dibakar, namun dengan luas yang dibatasi, dan dengan prosedur yang telah ditentukan, namun untuk lahan gambut sama sekali tidak boleh dibakar," tegasnya.

Dalam Paripurna ini, DPRD Provinsi Jambi, juga membahas mengenai Ranperda inisiatif mengenai Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin,namun Pansus II yang menangani Ranperda ini, meminta ditunda. (dez)


Berita Terkait



add images