iklan Paripurna pengesahan Perda Karhutla di DPRD Provinsi Jambi Sabtu (26/12)
Paripurna pengesahan Perda Karhutla di DPRD Provinsi Jambi Sabtu (26/12)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. 

"Kita telah menyetujui Ranperda Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, namun ada satu materi yang kita hapuskan,"ujar Cornelis,usai Paripurna, Sabtu(26/12).

BACA JUGA: Lahan Gambut Jangan Dibakar! Siang ini DPRD Provinsi Jambi Paripurna Pengesahan Perda Karhutla

Materi itu, lanjutnya, mengenai luas wilayah 2 Hektare lahan yang boleh dibakar secara perorangan.

"Jadi, dalam Perda ini, tidak boleh lagi membuka lahan dengan cara dibakar, walau Undang-Undangnya masih dalam proses revisi, tetapi kita sama sekali zero tolerant,"tegasnya.

Namun, Cornelis mengatakan, pemerintah daerah Provinsi Jambi, telah menyetujui membantu petani dalam membuka lahan. "Pemerintah daerah nanti akan menyiapkan alat berat atau racun tanaman untuk membantu petani menbuka lahan,"katanya.(dez)


Berita Terkait



add images