iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sepanjang tahun 2015 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, telah menjaring sebanyak 280 orang yang tertangkap dengan indikasi berbuat mesum.

Dalam menegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Prostitusi, kita telah menggelar razia sebanyak 13 kali sepanjang tahun ini, dengan hasil 280 orang terjaring razia, 21 pasangan disidangkan di Pengadilan,ungkap Kasat Pol-PP Kota Jambi, Irwansyah,Rabu (30/12).

Lanjut Irwansyah, pihaknya telah membawa pasangan ke Pengadilan sebanyak 5 kali dengan vonis yang beragam.

Mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp 4 juta, dan ada juga yang dikenakan hukuman kurungan 3 bulan dengan 1 bulan percobaan, katanya.

Selain merazia pelaku prostitusi, Satpol-PP kota Jambi juga melakukan penertiban terhadap PKL, pelajar yang bolos, PNS yang bolos, serta penertiban Gepeng dan anak Punk. (hfz)


Berita Terkait



add images