iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sungaipenuh terancam di DKPP paska putusan musyawarah sengketa Pilwako belum lama ini.

Sebab, lembaga ini di duga menyalahi kode etik paska putusan dengan pemohon pasangan Calon Walikota Sungaipenuh pasangan Herman Mukhtar (HM) - Nuzran Joher (NJ). Namun hingga kini panwaslu belum mengeluarkan putusan secara resmi yang disampaikan kepada pemohon.

Meskipun begitu, dari data berhasil dihimpun, putusan musyawarah yang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jambi menetapkan, pertama mengabulkan permohonan pemohon. Kedua membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh nomor 52/Kpts/KPU-Kota-005.670934/2015 tentang pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan AJB-Zulhelmi dan ketiga meminta kepada KPU Kota sungai penuh untuk melaksanakan keputusan ini. Namun putusan yang di keluarkan pada Rabu (30/12) itu menimbulkan kontroversi, Karena ketua Panwaslu Kota Sungaipenuh, Toni Indrayadi tak menanda tangani berita acara.

BACA JUGA: Soal Putusan Panwaslu Sungai Penuh, Ini Kata Nuzran Joher

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan sebelumnya dalam musyawarah ini terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat. Pertama musyawarah yang dilakukan panwas tak di ketahui oleh pimpinan Bawaslu.

Selanjutnya, ia melihat putusan ini bukan mengenai proses namun pada hasil Pilkada. Jika begitu, maka musyawarah ini bukanlah ranahnya Panwaslu atau Bawaslu Jambi, namun merupakan kewenangannya Mahkamah Konstitusi.
"Pertama Musyawarah yang dilaksanakan awalnya tidak diketahui pimpinan, Kedua setelah melihat permohonan bukan sengketa proses namun hasil. Maka wajib ditolak karena bukan kewenangan Panwas, karena jika berbicara sengketa ranahnya MK," ujarnya.

Untuk itu, sebagai pertimbangan ia mengaku telah menyampaikan kepada Panwas untuk mempertimbangkan putusan yang akan diambil. Mengingat musyawarah ini akan menimbulkan kontroversi karena sudah menyinggung hasil Pilkada.
"Kemarin kami sudah mengingatkan untuk menolak saja. Terkait salinan putusan sampai hari ini (4/1) kami tidak mengetahuinya," jelasnya.

BACA JUGA: Tim AJB Bakal Laporkan Anggota Panwaslu Sungai Penuh ke DKPP

Untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, Asnawi menyebutkan pihaknya akan mengkoresi putusan yang diambil panwas ini. Pertimbangannya agar keputusan yang telah dikeluarkan tak menyalahi ketentuan yang ada.
"Kami akan koreksi putusan itu. Karena Keputusan yang benar adalah menolak, di luar itu sudah menyalahi kewenangan," katanya. (aiz)


Berita Terkait



add images