iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH- Sidang Sengketa Pilwako Sungaipenuh di MK dengan pembacaan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait hari ini selesai (12/1).

Indra Lesmana, Kuasa Hukum pihak terkait AJB-Zulhelmi mengatakan, di dalam sidang pihaknya membantah seluruh tuduhan pemohon. Dimana, terkait perintah AJB kepad PNS untuk mendukungnya di Pilwako Sungaipenuh adalah inisiatif PNS, bukan atas perintah AJB. Bahkan AJB tidak mengetahuinya. "Kejadiannya juga terjadi sebelum AJB ditetapkan sebagai Pasangan Calon, yakni pada bulan Maret-Mei," ujarnya.

Kemudian terkait setiap kepala dinas menyetorkan uang ke AJB setiap bulannya sebesar Rp 150 juta adalah fitnah. "Dak masuk akal, itu fitnah," cetusnya.

Lalu, terkait AJB menggunakan dana APBDP 2015 untuk Pilwako Sungaipenuh juga tidak ada dalilnya. "APBDP saja tidak dibahas DPRD, bagaimana mau menggunakannya," jelasnya. (dik)


Berita Terkait



add images