iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI CP Manager Operasional PT TAL yang menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi tahun lalu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan dilakukan penyidik Polres Tebo, karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Informasi dari penyidik, kasus Karhutla untuk PT TAL dengan tersangka CP selaku Manager Operasional sudah diserahkan ke JPU Kejari Tebo, ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto Sabtu (26/3).

Sementara itu, kata Dia, bekas kasus tersangka PL Manager Operasional PT ATGA yang ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi sudah dinyatakan P21. Berkas dinyatakan lengkap ini setelah penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Untuk tersangka PL selaku Manager PT ATGA sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, jelasnya.

Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan JPU untuk jadwal pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. Lanjutnya, pelimpahan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Selain itu, PT Sejahtera Jaya Abadi (SJA) yang ditangani Polres Muarojambi berkasnya juga sudah tahap I ke JPU untuk diteliti. Sejauh ini belum ada petunjuk yang diberikan. Untuk tersangka IW selaku Direktur Utama PT Diera, penyidik masih melengkapi petunjuk JPU. Dimana, JPU meminta penyidik diminta menambahkan keterangan ahli. (pds)


Berita Terkait



add images