JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Endang Gunawan (41) dan Angga Wijaya (31) segera duduk di meja hijau untuk proses persidangan. Pasalnya, berkas dua tersangka kasus pembunuhan Yonel Indra alias Oyong (51) sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.
Hal ini disampaikan Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, melalui Kanit Reskrim, IPDA Ibrahim. Disebutkannya, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu setelah Jaksa menyatakan berkas P21 atau lengkap.
Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan sudah dilimpahkan ke JPU pada 22 Maret 2016 untuk proses hukum selanjutnya, ujar IPDA Ibrahim Sabtu (26/3).
Lebih lanjut Dia menjelaskan, sebelumnya ada indikasi tersangka Endang Gunawan terkena gangguan jiwa. Namun, setelah kejiwaannya diperiksa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Jambi, yang bersangkutan dinyatakan sehat.
"Kita observasi pelaku di RSJ selama 10 hari dan memang tidak ditemukan gangguan kejiwaan," jelasnya. (pds)
