JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melimpahkan berkas kasus Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Din alias Diding, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu.
"Bekas dilimpahkan Kamis lalu. Sekarang masih di jaksa," ujar Kompol Wirmanto, Minggu (27/3).
Dalam kasus ini, sudah ada 8 aset Diding yang disita. Diantaranya, dua kebun sawit yang berlokasi di Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, seluas 17,6 hektare, termasuk pabrik pengeringan karet yang berada di kawasan tersebut. Selanjutnya, 1 unit sepeda motor.
Berikutnya, bangunan tiga lantai, rumah permanen, bedeng enam pintu dan sebidang tanah serta bangunan semi permanen diatasnya. Semuanya berlokasi di Kecamatan Solok Sipin, Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum. (pds)
