JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hermanto Bin Hasan (31) warga Jawa Timur, kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap Anggota Satreskrim Polres Batanghari karena mengedarkan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Yumika melalui Kanit Tipiter, IPDA Dian Purnomo, mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (27/3) sekitar pukul 19.30 WIB, saat nongkrong di warung yang berlokasi di Kelurahan Rengas Condong, Muarabulian.
BACA JUGA: Edarkan Uang Palsu di Muarabulian, Seorang Warga Jawa Timur Diringkus Polisi
Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pengembangan, ujar IPDA Dian Purnomo, kepada jambiupdate.co, Senin (28/3).
Kata Dia, dari penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan anacaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (adi)
