JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN JuliandoMantan Kabag Hukum setda Batanghari, A Muhti merupakan Mantan Asisten 1 dan Ketua Lembaga Adat Batanghari, Fathuddin Abdi, kini ditahan di Lapas Klas IIB Muarabulian. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara SAD dengan PT Asiatic Persada.
Kepala Kejari Muarabulian, Polin O Sitanggang, melalui Kasi Intel Tengku, Imam Mulhakim, mengatakan, ketiga tersangka merupakan penerima dana gratifikasi saving SAD yang dikirim oleh pihak PT Asiatic Persada.
BACA JUGA: Kasus Gratifikasi PT Asiatic, Tiga Pejabat Batanghari Ditahan
Kata Dia, awalnya uang Ro1,11 miliar yang dikirimkan oleh pihak perusahaan masuk ke rekening Juliando dan setelah itu baru dibagikan kepada A Muhti dan Fathuddin Abdi.
"Masuknya ke rekening Juliando Rp1,11 Miliar, A Muhti mendapatkan Rp200 juta dan Fathuddin Abdi mendapatkan Rp320 juta. Sementara sisanya masuk kemana lagi akan kita dalami lagi," ungkapnya.
Penahanan sendiri dilakukan, Selasa (29/3) sekitar pukul 18.00 WIB, ketiga tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Muarabulian selama 20 hari masa tahanan. (adi)
