iklan Ale (mengenakan jaket hitam sebelah kanan saat diamankan di kantor BNNP Jambi, Agustus 2015.
Ale (mengenakan jaket hitam sebelah kanan saat diamankan di kantor BNNP Jambi, Agustus 2015.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (29/3) menggelar sidang putusan atas perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andre Wahyudi alias Ale. Andre. Dalam sidang, Ale divonis 15 tahun penjara. Putusan ini melebihi tuntutan JPU selama 12 tahun.

Ale divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh Tajuddin. Tidak hanya itu, kaki tangan bandar narkoba Nata ini juga dijatuhi denda sebesar  Rp1,5 miliar, subsidair 1 tahun penjara.

Terdakwa Andre Wahyudi dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidaer 1 tahun penjara, sebut hakim saat membacakan putusan.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal Pasal 114 ayat 2 UU no 35 tentang Narkotika, yakni melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. (wsn)

 


Berita Terkait



add images