MUARASABAK - Inilah ciri manusia yang selalu merasa kekurangan. Pasalnya, bukan menikmati pekerjaan menjadi biduan, malahan mencari pekerjaan tambahan sebagai pengedar Sabu. Akhirnya biduan ini ditangka oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tanjabtim yang dibantu anggota Polsek Sabak Timur. Susilawati (36) biduan yang diamankan mengaku warga Tungkal Ilir Lorong Setiabudi Tanjab Barat.
"Saya hanya disuruh membawa paket sabu yang sudah dikemas dalam sedotan," kata tersangka Kamis (31/).
Sementara, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kabag Ops, Kompol Efi Rahmat menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi akan ada seorang wanita asal Tungkal, yang mengedarkan sabu.
"Ternyata benar, tersangka kami amankan dirumah keluargnya di Desa Mendahara Tengah Kecamatan Mendahara. Tersangka kami jerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 5-15 tahun penjara," pungkasnya.(yos)
