iklan Ilustrasi
Ilustrasi

MUARASABAK - Sama-sama tidak memiliki pekerjaan, Hena Susana Razali (31) dan Septianus (33) warga asal RT 01 Kelurahan Sabak Ulu Kecamatan Sabak Timur, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), akhirnya nekat menjual Narkotika jenis sabu. Sat Narkoba Polres Tanjabtim pun akhirnya mengamankan pasutri ini.

"Kami sama-samai pemakai, baru dua kali jualan sabu," kata Hena (31/3).

Sistem pembelian yang dilakukannya dengan cara mengambil paketan sabu terlebih dahulu, setelah laku maka uang hasil penjualan sabu baru disetor kepada orang yang memberikan sabu.

"Saya ambil barang dari Pulau Pandan Kota Jambi. Selain dapat keuntungan dari penjualan, saya juga bisa konsumsi sabu juga dari sisa hasil sabu," tukasnya.(yos)


Berita Terkait



add images