iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Bukan merawat buah hatinya dengan penuh kasih sayang, namun Mastoni alias Sijon (41) warga Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, tega menggauli anak kandungny WL (21) hingga hamil 7 bulan.

"tersangka kami amankan tersangka Rabu (30/3) lalu langsung di rumahnya," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Nipah Panjang, IPTU Zulmisdar, Jumat (1/4).

Hanya saja dia belum mengetahui motif tersangka menggauli putri kandungnya. Karena laporan korban dibuat di Mapolres.

BACA JUGA: Duh!!! Bapak Bejat di Nipah Ternyata Gauli Anak Kandung Selama 9 Tahun

"Kami hanya melakukan penangkapan saja,kalau interogasi langsung di polres saja," katanya.

BACA JUGA: ML Layani Nafsu Bejat Ayahnya Dibawah Ancaman, Ini Kronologisnya

Terpisah, Kabag Ops Polres Tanjabtim, Kompol Efi Rahmat, membenarkan adanya kasus ayah menghamili anak kadungnya. Dia menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Sekarang sudah diamankan di Polres," katanya. (yos)


Berita Terkait



add images