JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Bukan merawat buah hatinya dengan penuh kasih sayang, namun Mastoni alias Sijon (41) warga Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, tega menggauli anak kandungny WL (21) hingga hamil 7 bulan.
"tersangka kami amankan tersangka Rabu (30/3) lalu langsung di rumahnya," kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Nipah Panjang, IPTU Zulmisdar, Jumat (1/4).
Hanya saja dia belum mengetahui motif tersangka menggauli putri kandungnya. Karena laporan korban dibuat di Mapolres.
BACA JUGA: Duh!!! Bapak Bejat di Nipah Ternyata Gauli Anak Kandung Selama 9 Tahun
"Kami hanya melakukan penangkapan saja,kalau interogasi langsung di polres saja," katanya.
BACA JUGA: ML Layani Nafsu Bejat Ayahnya Dibawah Ancaman, Ini Kronologisnya
Terpisah, Kabag Ops Polres Tanjabtim, Kompol Efi Rahmat, membenarkan adanya kasus ayah menghamili anak kadungnya. Dia menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Sekarang sudah diamankan di Polres," katanya. (yos)
