JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Pasca ditahannya Wakil Ketua DPRD Bungo, Ahmad Fauzan, Kamis (31/3) malam, DPRD Bungo mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Hal ini terungkap saat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo dipimpin langsung KŽajari Sugianta melakukan jumpa pers di ruang rapat Kejari Jumat.
"Ada surat untuk tidak dilakukan penahanan (dari DPRD), tapi surat datang saat kita sudah lakukan penahanan," kata Sugianta.
Karena itu, surat tersebut tak diakomodir dan penahanan Fauzan terus dilanjutkan selama 20 hari ke depan, jelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Setelah nanti dilimpahkan, penahanan tersangka dipindah ke Lapas Kota Jambi. Nanti Pidsus akan koordinasi dengan Lapas Jambi," tukasnya. Sayangnya soal surat dari parlemen itu, tidak satupun pihak DPRD Bungo yang dapat dikonfirmasi. (hnd)
