JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO Penyidik Kejari Bungo sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Gubernur Cup 2013 sebesar Rp 300 juta.
Mereka adalah Wail Ketua DPRD Bungo Ahmad Fauzan, serta dua tersangka lain yakni PNS DisporabudparŽ, Mastibi dan Khairul Anwar. Hanya saja, Ahmad Fauzan sudah ditahan penyidik, sementara dua tersangka ini belum dilakukan penahanan.
Menurut Kajari Bungo Suginta, itu akan dilakukan (penahanan, red) setelah pihaknya meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk saksi ahli.
"Hasil aduit sudah ada, tapi butuh keterangan saksi ahli, kita sudah buat surat untuk penunjukan saksi ahli dari BPKP,"kata Kajari.
Yang jelas, dua tersangka ini sudah dicekal untuk menghindari hal-hal yang tak diingin. "Sejak ditetapkan tersangka kita minta dilakukan cekal," imbuhnya. (hnd)
