iklan Aparat Polres Batanghari memperlihatkan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan
Aparat Polres Batanghari memperlihatkan barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Lima orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang beroperasi diwilayah hukum Polres Batanghari berhasil diringkus selama dilakukan operasi bersinar.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial TAK warga Rt 1 Desa Amplu Mudo, Kecematan Tembesi, Inisial KS warga Desa Sungai Ruan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, inisial AN dan V merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan inisial Y merupakan warga Desa Mersam, Kecamatan Mersam.

BACA JUGA: Bandar Besar Narkoba Diringkus Polres Batanghari

Kasat Narkoba Polres Batanghari, Akp Ferry Siswara, ketika dikonfirmasi Senin (4/4) mengatakan bahwa dari tangan tersangka TAK, pihaknya menemukan 23 paket narkoba jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 8 ji. "Sebenarnya ditangan TAK terdapat 10 ji, namun sudah dijualnya 1,7 ji sehingga tinggal 8 ji lebih,"ungkap Ferry Siswara.

Dari kelima tersangka, pihak reskrim Narkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan barang bukti berupa HP 5 unit, 2 unit timbangan digital sabu. Uang tunai 3 jutaan, 1 unit sepeda motor, dan sabu lebih kurang 10 gram, atau senilai 15 juta. "Dari keterangan lima orang tersangka pengedar barang haram tersebut dipasok dari wilayah Kota Jambi, Mandi Angin Kabupaten Sarolangun, dan Sungai bengkal Kabupaten Tebo,"ungkapnya. (adi)


Berita Terkait



add images