iklan Hengki (baju hitam) usai upacara pemecatan yang dilakukan di Kanwil Kemenkumham Jambi.
Hengki (baju hitam) usai upacara pemecatan yang dilakukan di Kanwil Kemenkumham Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pegawai tetap non-PNS di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Jambi diberhentikan alias dipecat. pegawai tersebut adalah Hengki (38), Dia dirumahkan karena dari hasil tes urine yang dilakukan Senin (4/4) positif mengkonsumsi narkoba.

Pria yang bertugas sebagai Driver Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham ini dinyatakan tidak dapat dipertahankan dan resmi dipecat dengan surat nomor W.5-2.UM.02.06 Tahun 2016. Dengan turunnya surat ini, warga Lorong Abdi Utama, Kelurahan Pall Merah ini tidak lagi bekerja di kantor tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Dwi Prestyo Santoso, mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang dengan keras mengatakan bagi karyawan yang terbukti terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan ditindak dengan tegas.

Hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu beberapa bulan kebelakang, ujar Dwi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/4). (pds)


Berita Terkait



add images