JAMBIU[DATE.CO, JAMBI - Agus Salim (23) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Jalan Kirana Dua, RT 23, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Jelutung, ini ditangkap anggota Polsek Kotabaru lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor. Motor yang dicurinya adalah milik aparat.
Kapolsek Kota Baru, AKP Dorizen, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP / B- 356 / IV / 2016 / SPKT I, tertanggal 05 April 2016. Tersangka beraksi di Lorong Arizona, Kecamatan Kota Baru.
Kejadiannya sekitar pukul 02.30 WIB, korban bernama Elyan Rabuan yang merupakan anggora TNI," kata AKP Dorizen, kepada wartawan, Rabu (6/4).
Kata Dia, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Keduanya dalah RD dan IW. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kini DPO tengah kita buru serta melakukan pengembangan terhadap pelaku. Karena ada 10 TKP yang sudah dilakukan tersangka. 5 diantaranya di Kotabaru dan selebihnya di Telanaipura," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasa 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengam ancaman hukuman 7 tahun penjara.(cok)
