iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap II terhadap Syamsurizal yang merupakan cukong emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun. Pelimpahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIK, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, pelimpahan tahap II ini dilakukan Rabu (13/4) pagi. 

"Tadi sudah diserahkan ke Jaksa untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan di ruangannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap saat melintas di jalan jalur tiga, tepatnya di depan Hotel Royal, Kota Bangko. Mobil yang dikendarai keduanya langsung dihentikan oleh petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pembuntutan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan emas yang masih dalam bentuk bubuk seberat 1,6 kg yang jika diuangkan mencapai Rp470 juta. Emas itu sendiri disembunyikan di bawah dasbor mobil. Emas tersebut didapatkan dengan cara membeli di Kabupaten Sarolangun, dan rencananya akan dibawa ke Padang. (pds) 

 


Berita Terkait



add images