iklan Tersangka Ucok dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Merangin.
Tersangka Ucok dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Merangin.

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Satresnarkoba Polres Merangin, berhasil meringkus seorang pengguna narkoba Selasa malam (12/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku adalah Ucok (30) warga Desa Lantak Seribu, Kecamatan Pamenang. Saat ditangkap, Ucok sedang asik mengkonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Merangin, IPTU Sobri, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penagkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat pelaku sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ini kita tangkap di rumahnya sendiri. Dalam penggeledahan, kita temukan alat hisap bong di atas kasur pelaku, katanya.

Dia menyebtukan, pelaku tersbut adalah pemain lama dan juga pemakai yang cukup lama di daerah Pameng tersebut.

Pelaku ini pemakai lama. sudah berkisar hampir dua tahunan pria itu menggunakan narkoba, sebutnya.

Atas pebuatannya, Ucok dikenakan pasal 114 ayat satu dan 112 ayat satu UU  No 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal empat tahun penjara. (amn)


Berita Terkait



add images