iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Masing ingat dengan Firman (18),  Mahasiswa IAIN STS Jambi yang menodong dosennya sendiri menggunakan pisau di parkiran Mall Jambi Town Square (Jamtos) beberapa waktu lalu?, dalam waktu dekat, ia akan segera disidang, karena berkasnya akan diserahkan ke JPU.

Kapolsek Telanaipura melalui Kanit Reskrim, Ipda Ibrahim mengatakan, berkas perkara tahap satu tersangka tengah dalam sidik dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Senin, 20 april 2016 berkas tahap I tersangka akan kita limpahkan ke JPU," kata Ibrahim ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/4).

Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka tidak ada fakta-fakta baru yang menjurus ke TKP lainnya.

"Tersangka memang baru sekali melakukan hal tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, F (18) mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ambi, warga Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi nekat menodong salah seorang wanita di parkiran Mall Jamtos, Rabu (23/3) sekitar pukul 20.30 lantaran untuk pembayaran kontrakan rumah.

Ia menodongkan pisau ke arah leher korban bernama Tia (43) yang merupakan dosennya sendiriyang baru keluar dari pusat perbelanjaan Jamtos menuju parkiran mall tersebut. 

Ketika hendak masuk ke dalam mobil, mahasiswa semester II ini tiba - tiba datang dari belakang dan menodongkan pisau ke belakang leher korban.

Atas perbuatannya, Firman dijerat pasal ancaman dengan kekerasan yakni 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (cok)


Berita Terkait



add images