iklan Diding diamankan bersama istrinya
Diding diamankan bersama istrinya

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, mengembalikan berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Din alias Diding ke Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. 

Hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, berkas dikembalikan oleh jaksa, Senin (18/4) siang. 

"Siang tadi dikembalikan Jaksa. Penyidik langsung yang jemput berkas," ujar Kompol Wirmanto.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung ini menjelaskan, petunjuk yang diberikan jaksa dalam P19 ini adalah menambahkan keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa. 

"Petunjuknya menambah keterangan saksi lanjutan. Jadi bukan saksi baru, saksi yang sebelumnya diperiksa, dimintai keterangan lagi," jelasnya. 

Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum. (pds)

 

 


Berita Terkait



add images