iklan Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolda Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Kamis (21/4) sekitar pukul 19.30 WIB mengamankan minyak ilegal jenis solar sebanyak 10 ton di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Ternyata, minyak solar yang diamankan tersebut akan digunakan untuk perusahaan.

Ini diakui oleh TP sopir pembawa minyak tersebut dengan menggunakan mobil tanki BH 8810 PE. Kata Dia, minyak tersebut diambil dari hasil pengeboran masyarakat di Wilayah Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Teng... Amankan Tiga Tersangka, Polda Jambi Sita 20 Ton Minyak Ilegal

Ambilnya dari masyarakat bang. Cuma dak tau minyak mentah atau idak. Taunya ini jenis solar. Waktu muat Saya duduk di warung, ujar Warga Selincah, Kota Jambi ini, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (22/4).

Diakuinya, minyak solar sebanyak 10 ton itu akan dibawanya ke Kota Jambi untuk perusahaan PT. Khatulistiwa Raya Energy.

Minyak untuk perusahaan ni, ujarnya sembari menunjukkan mobil tangki yang bertuliskan PT Khatulistiwa Raya Energy.

Sementara itu, 10 ton minyak tanah yang juga diamankan di Mestong dari IS dan SD yang dibawa menggunakan mobil Dina merah BD 8175 PK akan dibawa ke Riau. (pds)


Berita Terkait



add images