JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Sarolangun, menyurati 37 perusahaan batubara yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Ini dilakukan karena belum satupun yang melakukan reklamasi atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, sehingga berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukanya.
Ini dikatakan Ir M Fauzi MT Pelaksana Tugas Kepala BLHD Sarolangun, saat dikonfirmasi, Senin (6/6).
Baru-baru ini sudah kita surati semua, karena sudah merusak lingkungan, namun jika tidak ada jawaban dari perusahaan, maka kita bakal menyurati Pemprov bahkan kementrian untuk melakukan penutupan,tegas Fauzi.
Dijelaskannya, dari 37 perusahaan tambang tersebut ada 24 perusahaan menggunakan IUP Daerah dan 13 IUP Pusat, dengan rincian 11 Penanaman Modal Asing (PMA) dan 2 Perusahaan IUP BUMN.
Disinggung bagaimana dengan dana jaminan reklamasi dari perusahaan tersebut, Fauzi belum bisa menerangkan secara pasti.
Kalau itu saya tidak tahu, jika memang ada silakan gunakan untuk reklamasi,tambahnya. (dez)
