iklan Kunjungan kerja rombongan Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Jambi H. Daru Pratomo, di ruang rapat utama kantor Wali Kota Jambi, Rabu (8/6)
Kunjungan kerja rombongan Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Jambi H. Daru Pratomo, di ruang rapat utama kantor Wali Kota Jambi, Rabu (8/6)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berbagai keberhasilan dan prestasi Kota Jambi terus terdengar keseluruh penjuru nusantara dan menjadi rujukan bagi beberapa kota dan kabupaten di Indonesia. Setelah sebelumnya dikunjungi puluhan Kabupaten / Kota, kini giliran delegasi dari Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara melakukan studi banding ke Kota Jambi.

Kunjungan kerja rombongan Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Kota Jambi H. Daru Pratomo, di ruang rapat utama kantor Wali Kota Jambi, Rabu (8/6). Ikut serta hadir dalam penerimaan tersebut Staf Ahli Wali Kota Jambi H. Yan Ismar, Fasaaro Zebua, H. Izhar Muzani, dan H. Iskandar Nasution serta beberapa Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kota Jambi.

Rombongan Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai yang dipimpin H. Zainul Arifin Staf Ahli bidang Hukum dan Politik mengatakan kunjungannya ke Pemerintah Kota Jambi dilaksanakan guna mendapatkan masukan sekaligus perbandingan terhadap program daerah masing-masing khususnya berkenaan dengan penguatan peran Staf Ahli.

"Kami berkunjung ke Pemerintah Kota Jambi selain bersilaturrahmi juga dalam rangka studi banding program pembangunan khususnya tentang penguatan peran Staf Ahli Wali Kota, mengingat Pemerintah Kota Jambi telah menjadi percontohan nasional untuk pemberdayaan Staf Ahli," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Jambi H. Daru Pratomo menjelaskan penguatan peran atau pemberdayaan Staf Ahli adalah bagian dari penguatan organisasi pemerintah daerah.

Lebih lanjut Sekda menjelaskan, untuk memaksimalkan tugasnya, Staf Ahli Wali Kota Jambi juga didukung dengan anggaran kegiatan dalam APBD. Sementara untuk perannya di bidang pengawasan Staff Ahli juga menjalankan fungsi mengawasi kinerja ASN termasuk juga mengawal TAPD dalam mengusulkan KUAPPS. Berkenaan dengan pembinaan kepegawaian, Staf Ahli Walikota Jambi juga dimintai pertimbangannya, termasuk juga dalam hal promosi dan mutasi jabatan.

Sekda juga menjelaskan regulasi dalam pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Staf Ahli di Kota Jambi tersebut, selain didasarkan pada aturan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, juga diatur dengan Perda dan Peraturan Walikota Jambi.

Sebagaimana diketahui Peraturan Walikota Jambi nomor 40 tahun 2014 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Staf Ahli Walikota Jambi ikut diadopsi menjadi bagian bahan kajian dalam materi revisi Permendagri yang baru tentang Staf Ahli.

Kunjungan kerja Staf Ahli Wali Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan study lapangan (fact finding) di Pemerintah Kota Jambi. (hms/wan)

 


Berita Terkait



add images