iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Pemerintah Kota Jambi sudah jelas melarang adanya PNS yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR), namun sepertinya larangan tersebut hanyalah sekedar larangan, buktinya masih ada PNS yang meminta THR ke Perusahaan. Seperti yang terjadi di kelurahan Payo Selincah, beredar Surat Edaran Lurah memita THR ke sejumlah perusahaan.

Lurah Payo Selincah, Ario ketika di konfirmasi harian ini mengaku surat edaran untuk minta THR tersebut memang dibuat oleh dirinya atas kesepakatan bersama pegawai Kelurahan.ia saya yang tanda tangi suratnya, itu kesepakatan kami semua di Kelurahan.katanya.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke tiga perusahaan. Meskipun banyak perusahaan yang berada di payo selincah, dirinya tidak mengirimkan semua surat edaran.tidak semua, kita yang sudah dekat saja,ujarnya.

Namun Ario menyebutkan, bahwa pihaknya belum sempat mendapat THR dari sejumlah perusahaan tersebut. Belum ada yang ngasih. Rencananya mau dibagikan ke seluruh pegawai Kelurahan, akunya.

Ario mengaku tahu bahwa  adanya larangan untuk PNS meminta THR, namun dirinya mengaku bahwa itu adalah keteledoran dirinya.iya tau ada larangan. Tapi memang ini kesalahan saya, sebutnya.

Ia mengaku, dirinya sudah dipanggil Camat Paal Merah, dan ia diminta untuk mencabut semua surat permintaan THR yang telah diedarkan tersebut. Saya juga minta maaf, semua surat akan dicabut, dan saya memastikan itu tidak akan terjadi lagi,tuturnya. (fiz)


Berita Terkait



add images