iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah, guru honorer dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti gaji ke - 13 dan ke-14 yang diberikan untuk PNS.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Derita. "Gaji 13 dan 14 itu kan hanya PNS, yang non PNS tidak ada, aturanya memang begitu," ucapnya Rabu (29/6).

Dijelaskan Rahmad, bagi yang non PNS hanya menerima gaji setiap bulannya. Pemberian gaji dilakukan setiap akhir bulan.

"Memang tidak dianggarkan honorer gaji ke-13  dan ke-14  itu dimana pun, kalau ada yang mau ngamuk tidak ada THR, mau ngamuk sama siapa, aturannya memang begitu,"pungkasnya.

(wan)


Berita Terkait



add images