iklan Irmanto bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan PK Tipikor Jambi.
Irmanto bersama kuasa hukumnya mengajukan permohonan PK Tipikor Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Permohonan peninjauan kembali (PK) terkait dugaan tindak pidana korupsi Bansos Kabupaten Kerinci tahun 2008 oleh Irmanto, rupanya bukan hanya isapan jempol belaka.

Pasalnya, Rabu (29/6) siang ini, Irmanto didampingi kuasa hukumnya, resmi melayangkan permohonan tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Kepada Jambiupdate.co, Anggota DPRD Provinsi Jambi ini, mengaku PK ini dilayangkannya karena dinilai terdapat rekayasa dalam kasus yang menjeratnya.

"Kasus ini direkayasa, saya di kriminalisasi. Kami ajukan PK agar kasus ini semakin jelas agar semua mengetahui telah terjadi ketidakadilan terhadap saya," ujarnya.

Dari pantauan Jambiupdate.co, Irmanto terlihat mendatangi Pengadilan Tipikor Jambi dan memasuki ruangan Panitera Muda Tipikor Reno S. Maize, SH. (wan)


Berita Terkait



add images