iklan Timbunan milik SPBU payo selincah yang disegel.
Timbunan milik SPBU payo selincah yang disegel.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan penyegelan tehadap bangunan yang menyalahi izin jumat sore (1/7).

Irwansyah, Kasat Pol pp Kota Jambi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamat, BLH, Distarum  untuk melakukan penyegelan tersebut.

"Timbunan ini melanggar 4 perda, sehingga kita segel. Ini timbunan milik SPBU payo selincah, mempersempit aliran sungai. Ini tidak memeiliki izin,"katanya.(hfz)


Berita Terkait