JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -Tim terpadu Pemerintah Kota Jambi kembali melakukan penyegelan tehadap bangunan yang menyalahi izin jumat sore (1/7).
Irwansyah, Kasat Pol pp Kota Jambi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kecamat, BLH, Distarum untuk melakukan penyegelan tersebut.
"Timbunan ini melanggar 4 perda, sehingga kita segel. Ini timbunan milik SPBU payo selincah, mempersempit aliran sungai. Ini tidak memeiliki izin,"katanya.(hfz)