iklan Ilustrasi
Ilustrasi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sedikitnya 7 Narapidana kasus korupsi di Provinsi Jambi, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. 
 
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Dwi Prasetyo Santoso, melalui Humasnya, Izhar. 
"Iya, Idul Fitri kali ini ada 7 Napi korupsi yang mendapatkan remisi," ujar Izhar, saat dihubungi jambiupdate.co, Kamis (7/7). 
 
Kata Dia, dari 7 tersebut 6 diantaranya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Rincianya yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) 1 berdasarkan PP No 28/2006 ada 3 orang dan RK 1 berdasarkan PP No 99/2012 ada 3 orang. 
 
Kemudian, lanjutnya, dari Lapas Kelas IIB Bangko ada 1 orang Napi kasus korupsi yang mendapatkan RK 1 sesuai dengan PP No 99/2011. 
Hanya saja, Izhar tidak menyebutkan nama-nama koruptor yang mendapatkan remisi tersebut. (pds)

Berita Terkait



add images