iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terkait program beasiswa Pemprov Jambi yang telah disetujui Pansus DPRD Provinsi Jambi, beberapa aturan harus dilakukan dalam pelaksanaannya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, mengatakan, meski program beasiswa disetujui tanpa dipangkas. Tapi, pola dan tanggung jawab dari SKPD yang mengelola itu jangan sampai terjadi lagi seperti sebelumnya.

"Dibuat tim seleksi yang kuat yang tidak ada KKN disitu, kriteria yang mendapat beasiswa itu juga jelas, sehingga tepat sasaran dan tepat waktunya," ujarnya kepada jambiupdate.co.

Kenapa tepat waktu, jelas Cornelis, hal ini dalam upaya mengantisipasi hal-hal yang akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Terkadang orang sudah selesai, baru keluar itunya. Ini yang menjadi temuan BPK," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, mengatakan, Pemberian Beasiswa meski disetujui, tapi dengan catatan dilaksanakan harus berbasis pada data base.

"Ini permintaan dewan, kami pemerintah bersepakat untuk melaksanakan itu setelah ditetapkannya RPJMD ini," pungkasnya.

Untuk program beasiswa ini, akan diberikan kepada 3000 orang yang klasifikasinya juga sudah dibahas. Selain itu, mekanisme rekrut calon penerima beasiswa dilakukan akan secara akuntabel.

"Untuk tingkatannya itu mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, D3, S1, S2, Doktor Spesialis dan S3," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait