iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPADTE.CO, KERINCI - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kerinci saat ini masih memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik Dewan yang dilakukan oleh AP, Wakil Ketua DPRD Kerinci. Bahkan, dia terancam dicopot dari jabatannya.

Hal ini dikatakan Ketua BK Kerinci, Subastian Ismail. Disebutkannya, jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, maka jabatan AP terancam dicopot.

"Jika hasil sidang putusan BK Dewan memutuskan bahwa AP terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yakni tindakkan asusila, maka bisa dicopot dari jabatannya. Setelah itu BK akan melaporkan kepada pimpinan hasil rekomendasi BK, baru dibawa kedalam rapat paripurna," ujarnya.

Diungkapkan Subastian, saat ini proses kasus dugaan asusila AP sebagai pimpinan Dewan di BK tetap berlanjut, pihaknya pun sudah sidang satu kali.

"Rabu lusa direncanakan akan ada sidang lagi mendengarkan keterangan saksi, yakni perangkat Desa yang hadir saat sidang Desa," sebutnya.

Dia mengatakan, putusan akan diambil apabila keterangan saksi sudah diminta semuanya termasuk keterangan saksi terlapor dua dan terlapor satu.

Untuk diketahui, Polres Kerinci telah menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus perzinahan dengan seorang wanita yang berstatus sebagai istri orang. AP ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang wanita inisial WN.

AP dan WN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan atas laporan suami WN beberapa waktu lalu. (dik)


Berita Terkait



add images