iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Karyawan swasta bisa pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syaratnya cukup mudah, yakni mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hanya saja, itu bisa terjadi, apabila sudah membayar premi selama 15 tahun.

'Saat pensiun,  karyawan itu bisa mendapat gaji pensiunan setiap bulan. Jika dirinya meninggal, istrinya mendapat pensiun sampai meninggal,' ungkap Kepala BJS Tenaga Kerja Jambi, Harmunanto.

Namun lanjutnya, apabila premi yang dibayar tidak mencapai 15 tahun, maka pensiun yang diterima karyawan bersangkutan sekalgus saja. Dan pengajuannya bisa dilakukan per individu, meski pendaftarannya harus lewat perusahaan. 'Jumlah premi yang dibayar itu sebanyak 5 persen dari gaji karyawan,' terangnya.

Diakuinya memang kini manfaat BPJS Ketenagakerjaan belum begitu terasa. Nanti setelah 15 tahun membayar preminya baru terasa. Hanya saja katanya, problemnya kini tidak semua karyawan swasta di Jambi ini terdaftar sebagai peserta BPJS. 'Memang masih ada yang melanggar peraturan,' tukasnya. Padahal katanya, banyak manfaat kepesertaan dalam program BPJS tersebut. Selain dapat pensiun katanya, juga dapat jaminan kecelakaan kerja.

'Kita kan tidak tahu kapan kita kecelakaan, kapan usia kita berakhir. Yang jelas dengan terdaftar sebagai peserta BPJS itu semua akan ditanggung,' terangnya.

Disebutkannya saat ini ada sekitar 6.000 perusahaan di Jambi yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS tenaga kerja.  Dan seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftar di BPJS. (kar)

Berita Terkait



add images