iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Jumat (26/8), kembali menggelar sidang proses pemeriksaan persiapan atas gugatan Ajrisa Windra terhadap Kepala BPK RI Perwakilan Jambi.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Majelis Hakim meminta Kuasa Hukum Ajrisa Windra kembali menyempurnakaan gugatan yang diajukan. Gugatan dinyatakan tidak sempurna, kata Suaidah Ibrahim, Humas PTUN Jambi.

Dijelaskan Suaidah, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, tergugat diberikan waktu selama 30 hari untuk menyempurnakan gugatannya. Apabila dalam masa waktu tersebut pihak penggugat tidak bisa menyempurnakan, Majelis Hakim bisa tidak menerima gugatan yang diajukan.

Kalau sudah 30 hari tak sempurna, bisa tidak diterima gugatannya,  imbuhnya.

Setelah gugatan sudah dinyatakan sempurna, maka proses persidangan akan dilakukan secara terbuka. Proses pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu merupakan proses pemeriksaan kedua dimana sebelumnya juga sudah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Jadi sidang ditunda tanggal 1 September nanti, katanya.

Dia juga menyebutkan jangan sampai apa yang termuat dalam gugatan ternyata juga ada dalam acara diluar PTUN. Apa yang dimasukkan dalam gugatan harus sesuai acara di PTUN, jangan sampai acara lain masuk di PTUN, sebutnya.

Dalam persidang pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Kata Suaidah, pihak yang bersengketa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. (hfz/mg1)


Berita Terkait



add images