iklan Antasari dan dua putrinya <i> Foto : NET </i>
Antasari dan dua putrinya Foto : NET

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, segera menghirup udara bebas esok hari.

Pengacara dari terpidana 18 tahun penjara itu, Boyamin Saiman, mengatakan, kebebasan Antasari akan disambut dengan acara "selamatan" sebagai bentuk rasa syukur Antasari Azhar bebas dari kurungan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang.

Boyamin membeberkan, acara syukuran itu direncanakan mengundang  Wapres Jusuf Kalla dan para bekas kolega Antasari Azhar semasa bertugas di Kejaksaan dan KPK, juga akan mengundang para awak media massa.

"Tanggal 26 kita syukuran di Grand Zuri BSD. Sebelumnya tanggal 10 akan syukuran di rumah. Kita undang Pak JK, dan juga kolega-kolega di Kejaksaan, KPK, kuasa hukum, keluarga, dan media juga," kata Boyamin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/11).

Bahkan ia tak membantah ada rencana dari pihaknya mengundang Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"(Iya) juga diundang," katanya.

Acara syukuran Antasari Azhar akan didesain laksana resepsi perkawinan. Nantinya, Antasari Azhar akan disandingkan dengan istri tercintanya, Ida Laksmiwati.

"Kita sandingkan dengan Bu Ida. Semua nanti bisa masuk ke hotel," kata dia lagi.

Untuk syukuran sederhana di rumah Antasari, Boyamin mengungkapkan bahwa Antasari akan disambut rebana di pintu keluar Lapas, kemudian dilanjutkan dengan jumpa pers dan di arak ke rumah bersama tabuhan rebana.

"Habis itu, katanya mau ngemong cucu sebulan, mau menebus," ucap Boyamin. 

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. 

Kasus itu menyimpan banyak keganjilan. Antasari pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hukumannya malah diperkuat.

Akhirnya, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Setelah menjalani setengah masa pidananya terhitung pada 12 Agustus 2015, Antasari menjalani asimilasi sejak 14 Agustus 2015. Sedangkan total remisi yang selama ini didapat Antasari adalah 43 bulan 20 hari. (ald)


Sumber: www.rmol.co

Berita Terkait



add images