iklan pilkada2017.kpu.go.id
pilkada2017.kpu.go.id

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot mendatangi tempat pengumuman khusus yang menempel daftar pemilih sementara (DPS) pilkada.

Sebab, DPS untuk pilkada serentak 2017 bisa diakses secara online. Calon pemilih cukup membuka laman KPU dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), maka akan terlihat apakah namanya sudah masuk dalam DPS atau belum.

"Silakan periksa nama apakah sudah terdaftar atau belum pada tahapan DPS untuk yang melaksanakan Pilkada 2017, ujar komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (11/10). Laman yang tersedia untuk mengecek daftar pemilih beralamat di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional.

JPNN mencoba membuka laman yang dimaksud Ferry. Hasilnya, ketika memasukkan salah satu NIK berbasis e-KTP, muncul informasi lengkap. Mulai dari NIK, nama, jenis kelamin, nama provinsi, nama kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan nomor tempat pemungutan suara (TPS).

Namun saat coba dimasukkan salah satu NIK lain yang juga telah berbasis nomor tunggal, laman menyebut NIK tidak ditemukan. Dengan demikian, maka pemilik NIK belum masuk dalam DPS.

Menanggapi hal tersebut, komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, hal itu bisa langsung dikonfirmasi ke panitia pemungutan suara (PPS) di kantor kelurahan terdekat.

Betty menambahkan, pihaknya akan menyempurnakan DPS untuk ditetapkan menjadi DPT pada 6 Desember mendatang. "Silakan langsung mendatangi PPS petugas kami di kantor kelurahan, ujarnya.

KPU DKI sebelumya telah menetapkan DPS untuk Pilkada Jakarta. Jumlahnya mencapai 7.132.856 pemilih.(gir/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images