JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jambi kebut pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2017. Karena waktu hanya tinggal beberapa minggu lagi menjelang 30 November.
Jika telat, sanksi tegas membayangi eksekutif dan legislatif yang sengaja menghambat pengesahan RAPBD 2017. Itu juga sudah tertuang dalam PP Turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Khusus sanksi termuat dalam Pasal 321 ayat 2 UU. Sanksi berupa teguran ringan hingga penundaan atau pemotongan tunjangan jabatan. Juga pemotongan gaji 6 bulan.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan, rapat pembahana KUA-PPAS sudah dibahas per komisi. Jumat (11/11) adalah rapat lanjutan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.
Rapat di masing-masing komisi sudah dilakukan, akunya.
Dalam pembahasan KUA-PPAS tidak ada kendala. Dan apa yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sudah sesuai dengan OPD baru.
Kita tinggal menyetujui KUA-PPAS-nya saja, pembahasan KUA-PPAS ini dilakukan hingga malam, mengigat besok akan diparipurnakan, tegasnya. (cr1)
