iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BONTANG Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang Bina Antasariansyah mengatakan, klakson Om Telolet Om merupakan hasil modifikasi.

Klakson tersebut dinilai tak laik dipasang karena suaranya yang sangat nyaring.

Kalau klakson pabrikannya sudah melewati uji kebisingan. Kalau ini kan sangat bising, bisa mengagetkan orang, kata Bina, Jumat (23/12).

Dia menambahkan, pihaknya akan meminta bus mengembalikan klakson seperti semula jika ditemukan saat uji kir.

Kalau uji kir sudah jelas tidak lolos, tambah Bina.

Beruntung, pihaknya hingga kini belum menemukan bus atau kendaraan lain yang menggunakan klakson seperti itu.

Jika di jalan ditemukan bus dan kendaraan lain yang menggunakan klakson tak standar, maka itu sudah menjadi urusan dari kepolisian.

Pengendaranya pun dapat dikenai sanksi karena melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya pasti didenda, ucap Bina.

Dalam UU tersebut, pada pasal 285 ayat (1) tertulis: setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Bina berharap, masyarakat di Bontang tidak mengikuti tren tersebut karena bisa membahayakan diri sendiri.

Para pemilik dan pengendara bus pun diminta mematuhi peraturan dan menggunakan suku cadang kendaraan yang asli dari pabrik.

Lebih baik dari pabrikannya saja, lebih aman, jelas Bina. (zul)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images