iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, PAPUA - Polres Fakfak, Papua Barat membongkar tindak kejahatan pemerasan, penipuan dan pemalsuan yang dilakukan Jhon Labat. Dalam melakukan aksinya, si pelaku mengaku sebagai anggota KPK, Polri dan TNI.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indro Rizkiadi dan Komandan Sub Den POM Fakfak Ary S Yotefa, menangkap Jhon Lobat di kediaman Kepala Kampung Kapaurtutin, Umar Rengen di Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak sekitar pukul 14.15 WIT, Senin (9/1).

Aparat menaruh curiga terhadap pria yang mengaku anggota KPK-RI dengan ID card mencantumkan nama Cristian F. De Rooy tersebut.

Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap jika pria tersebut merupakan anggota KPK gadungan. Modus menyamar sebagai anggota KPK dengan menyertakan ID card diduga dilakukan untuk melakukan pemerasan.

Dalam penangkapan kemarin berlangsung seru. Awalnya, Tim gabungan Reskrim Polres Fakfak dan Sub Den POM Fakfak menyisir sejumlah tempat untuk menemukannya.

Lokasi yang disisir di antaranya, penginapan Orchad, yang berlokasi di depan Kantor RRI Fakfak. Sebab sebelumnya berembus informasi jika pria anggota KPK gadungan itu menginap di kamar 301. Saat dilakukan penggeledahan terhadap kamar pinginapan tersebut terdapat satu buah tas pakaian warna cokelat serta sejumlah berkas atau dokumen yang akan ditindak lanjuti oleh oknum KPK gadung tersebut. Dokumen itu berisi daftar dan data-data yang diduga akan dijadikan bahan acuan oleh anggota KPK gadungan.

Atas informasi dari warga, yang menyebut jika anggota KPK gadungan sedang berada di rumah kepala kampung Kapaurtutin, aparat pun bergerak menuju lokasi. Saat digrebek di rumah warga, anggota KPK gadungan sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun aparat yang sudah sigap tetap membekuknya.

Pria yang diduga akan melancarkan aksi penipuan di Fakfak itu lalu digelandang ke Mapolres Fakfak dengan kenderaan operasional Sat Reskrim Polres Fakfak dikawal Patwal Sub Den POM Fakfak.

Kasat Reskrim Polres Fakfak kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, terduga kini sudah ditahan di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 
Benar, kami lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap oknum anggota KPK Gadungan,katanya kepada Radar Sorong.

Dia mengatakan, pria itu juga memiliki banyak kartu identitas yang diduga sebagai alat untuk mengenalkan diri dan melakukan modus penipuan. Tak hanya mengaku sebagai anggota KPK-RI, ia juga mengaku sebagai anggota Bareskrim Mabes Polri. Terungkapnya pelaku, setelah pihaknya berkoordinasi dengan kedua lembaga dimaksud dan menanyakan namanya, yang ternyata tidak ada anggota atas nama itu.

Kasat Reskrim memastikan semua kartu yang ditemukan merupakan palsu, karena berbeda dengan ID Card yang dimiliki KPK. Setelah tertangkap tangan, kami akan tetap tahan dan proses sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, ujar Indro.

Sementara pengakuan salah satu korban yakni kepala kampung Kapaurtutin Umar Rengen kepada wartawan, bahwa pelaku penipuan sempat mengancam korban dengan cara panjar dana kampung sebesar Rp 20 juta untuk menutupi kasus. Jika tidak berikan dana sebanyak itu, maka korban akan segera dijemput pihak kejaksaan Negeri Fakfak

Kalau tidak bayar uang senilai Rp 20 juta, maka malam kau (Umar Rengen-red) dijemput Kejaksaan, tiru korban atas ancaman pelaku penipuan.

Korban yang takut akhirnya menyerahkan uang Rp 20 juta yang diminta pelaku. Uang tersebut masih disimpan pelaku. Selain kepala kampung Kapaurtutin, dikabarkan sejumlah kepala kampung juga mengalami hal yang sama. Sehingga diperkirakan uang yang diambil dari hasil pemerasan diatas ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan data atas kasus penipuan itu.

Saya yakin bukan dia sendiri, tetapi ada komplotan sehingga mereka berani melakukan tindakan pemerasan ini, kalau bisa polisi kejar terus sampai tuntas dan tangkap mereka,kata Umar, kepala kampung yang menjadi korban pemerasan.

Pantauan Radar Sorong setelah dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penipuan selanjutnya yang bersangkutan mengaku anggota KPK-RI dan juga Anggota Bareskrim Mabes Polri sudah ditahan. Polisi melakukan proses pemeriksaan, barang bukti yang diamankan.

Barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu lembar kartu ID Card anggota KPK bernama Cristian F De Rooy, 1 lembar KTP Kabupaten Sorong bernama Jhon Lobat, satu buah dompet berwarna cokelat, uang tunai hasil penipuan sebanyak Rp 6.600.000, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo, selembar 20 Ringgit Malaysia, satu kartu ATM Bank BRI, satu buku tabungan Bank BRI dengan sisa saldo Rp 70 Juta lebih, selembar tiket Wings Air penerbangan Fakfak-Ambon pada 11 Januari 2017.

Setelah pelaku ditahan, selanjutnya polisi menggerebek rumah kontarakan pelaku di Jalan M. Tata, Kelurahan Wagom Fakfak kemarin (9/1) polisi berhasil menyita dua buah cap mirip milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, satu seragam TNI-AD atas nama Jhon L berpangkat Letnan Dua (Letda) dengan satu pasang sepatu PDL, satu celana polisi jenis PDL 1A1.

Termasuk juga sejumlah dokumen anggaran Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Manokwari. Terhadap kasus ini, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis yakni penipuan, pemerasan serta pemalsuan.

"Dugaan sementara kasus tersebut masuk dalam kategori pemerasan, penipuan dan pemalsuan, untuk pemalsuan sesuai pasal 263 KUHP maka ancamanya selama enam tahun, sedangkan untuk kasus dugaan penipuan berdasarkan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk kasus pemerasan masuk pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun, kata Indro. (ret/adk/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images